Rabu, 24 Desember 2014

Untukmu agamamu, bagiku agamaku

Foto: Change.org
Bismillahirrahmanirrahim.

Islam meyakini bahwa wajib berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam berinteraksi dengan non-Muslim yang hidup dalam negara Muslim yang menjamin keamanan setiap penduduknya. Bahkan tidak boleh berbuat zhalim sekalipun kepada non-Muslim. Dengan kata lain tidak boleh menyakiti dan mengganggu mereka tanpa hak, apalagi meneror atau sampai membunuh. Nabi Shalallahu'alaihi Wasalam bersabda:
"Berhati-hatilah terhadap doanya orang yang terzalimi, walaupun ia non-Muslim. Karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya." (HR. Ahmad. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 767).

Bahkan setiap Muslim hendaknya bermuamalah dengan baik dalam kesehariannya dengan non-Muslim, serta menunjukkan akhlak yang mulia. Sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an,
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah:8).


Inilah bentuk toleransi yang indah yang diajarkan oleh Islam.

Namun, toleransi tentu ada batasannya. Dalam hal ibadah dan ideologi tentu tidak ada ruang untuk toleransi. Bahkan jika kita mau jujur, seluruh agama tentu tidak memberi ruang kepada pemeluknya untuk meyakini aqidah agama lain, atau beribadah dengan ibadah agama lain. Demikian pula Islam, bahkan bagi kaum Muslimin telah jelas termaktub dalam Al Qur'an:
“Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku.” (QS. Al Kafirun: 6).


Karena perkara agama bagi setiap manusia adalah masalah paling penting dan urgen. Perkara yang berkaitan dengan hubungan seorang insan dengan Rabb-nya. Perkara yang menentukan nasibnya kelak di hari kiamat nanti, bagi yang mempercayai adanya hari kiamat. Oleh karena itu, selamanya masalah agama tidak layak dianggap sepele dan main-main, sehingga bisa sembarang meyakini atau sekadar mengapresiasi ideologi dan ibadah agama lain.

Bahkan sebagai upaya untuk menjaga aqidah umat Islam, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam melarang umat Islam mengenakan simbol-simbol agama lain. Ketika beliau melihat Adi bin Hatim yang mengenakan kalung salib, beliau mengatakan,
“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095).


Juga, sekali lagi, demi menjaga aqidah umat Islam, khalifah Umar bin Khathab radhiallahu'anhu pernah mengatakan,
“Janganlah kalian memasuki peribadatan non Muslim di gereja-gereja mereka di hari raya mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah."


Dan bagi kaum Muslimin, masalah ini bukanlah masalah khilafiyah, Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ahkam Ahli Adz Dzimmah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim berdasarkan ijma para ulama."

Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kementerian Agama dan juga Kementerian Tenaga Kerja untuk mengimbau dan juga menindak tegas para pengusaha dan perusahaan yang mewajibkan atau menganjurkan karyawan mereka yang beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal, seperti pakaian Sinterklas, atribut pohon cemara, atau semacamnya. Karena ini tidak sesuai dengan aqidah Islam dan telah menerobos batasan toleransi dalam beragama. Sekalipun jika para karyawan tersebut merasa tidak keberatan, karena mereka mungkin belum mengetahui hukum Islam dengan baik dan belum memahami konsep toleransi beragama yang benar.

Sebagaimana sebagian kaum Hindu di Bali yang memprotes umat Hindu yang berpakaian Muslim di hari raya Islam, dan ditindak-lanjuti. Maka sudah selayaknya pemaksaan umat Muslim untuk berpakaian atau menggunakan atribut agama lain pun ditindak-lanjuti. Bahkan kasus seperti ini sudah berlangsung sejak lama, tanpa ada aksi yang berarti.

Petisi ini adalah aspirasi dari kami sebagai warga Muslim, sekaligus juga ajakan kepada setiap Muslim untuk peduli kepada masalah ini. Juga, ajakan untuk bermuamalah kepada non-Muslim dengan baik tanpa kezaliman, kekerasan, terorisme, namun di sisi lain juga tidak kebablasan dalam bertoleransi dan menjaga aqidah Islam dengan kuat, tidak memberikan ruang toleransi dalam aqidah dan ibadah.

Demikian, semoga bermanfaat. 
Pencetus petisi: Yulian Purnama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar